Beranda · Menu · Menu 1 · Menu 2

Hukum Menikah Dalam Keadaan Hamil.

Memang dunia bisa mengalihkan pandangan kita dan akibat cinta dunia yang berlebihan,sesorang tidak lagi menjaga kehormatannya baik itu seorang laki-laki maupun perempuan baik muda ataupun tua,Subhanallah...apalagi dijaman sekarang sudah didukung akses mudah dengan internet yang dapat digunakan mereka sebagai media kemaksiatan,
Banyak rumah tangga yang hancur akibat perselingkuhan,banyak pembunuhan juga akibat perselingkuhan dan sebagai bukti menurut hasil penelitian 65% remaja pernah berzina 45% hamil diluar nikah dan 22 % kandungannya pernah digugurkan.


Padahal,perzinaan adalah suatu perbuatan yang sangat buruk dan pelakunnya akan diancam dosa besar oleh Allah SWT,dengan firmannya ; ''Dan janganlah kamu mendekati zina,Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk''.(QS.Al-Israa' 17:32).
Secara moral apa mereka tidak malu hamil sebelum menikah dan apa mereka tahu hukum-hukum menikah ketika hamil.kita sebagai umat muslim dan muslimah setidaknya wajib mengetahui hukum ini agar kita bisa membawa keluarga kecil kita kesurga,
dan menjadikan keluarga kecil didunia yang sementara ini menjadi kelurga yang sakinah mawaddah wa rahmah.


 

prashare

 
  
HUKUM MENIKAH KETIKA HAMIL ;

1.Menurut para Ulama Maliki,Hambali dan Abu Yusuf dari madzhab Hanafi mengatakan tidak sah dan tidak diperbolehkan pernikahannya sebelum dia melahirkan,tidak dengan lelaki yang mezinainya atau dengan lelaki yang lainnya.

Hal ini dikarenakan sabda Rasulullah SAW ; "seseorang wanita yang sedang hamil tidak boleh digauli sehingga dia melahirkan''.(HR.Abu Daud),dan sebagaimana riwayat dari Said al Musayyib bahwa seorang laki-laki telah menikahi seorang wanita dan ketika diketahui bahwa wanitu itu sedang hamil dan diberitahukanlah berita ini kepada Nabi SAW,maka beliau SAW pun memisahkan mereka berdua.(HR.Baihaqi).juga berdasarkan umumnya firman Allah SWT ; ''...wanita-wanita yang sedang hamil iddahnya sampai melahirkan''.(QS.Ath-Thalaaq 65:4).

2.Menurut ulama Syafi'i,Abu Hanifah dan Muhammad berpendapat diperbolehkan pernikahan wanita yang sedang hamil karena perzinaan dikarenakan belum terkukuhnya nasab,sebagaimana sabda Nabi SAW ; ''Anak itu bagi yang memiliki tempat tidur  sedang yang berzina tidak memiliki apa-apa''.(HR.Jamaah kecuali Abbu Daud).

Dan wanita hamil yang tidak sah dinikahi yaitu wanita yang hamil dengan nikah lalu dicerai kemudian dicerai oleh suaminya,maka kalau wanita itu mau menikah lagi harus menunggu iddahnya sampai melahirkan,sedangkan orang yang hamil karena zina tidak karena nikah dan juga tidak thalaq maka juga tidak dalam keadaan iddah.
dengan demikian kehamilannya itu bukan penghalang bagi dia untuk menikah dan sah nikahnya baik dengan orang yang mezinainya atau yaang lainnya,namun dimakruhkan menggaulinya demi menghindari perselisihan dalam hal keharamannya.(Syech Wahbah Az-Zuhaily,al-Fiqh al-Islam wa adillatuh,bab nikah,4/23).


Selain menurut para ulama dalam Hukum Islam yang dijadikan pedoman dalam  Peradilan Agama  disebutkan dalam pasal 53 ;

1.Seorang wanita hamil di luar nikah dapat dinikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya
2.Perkawinan dengan wanita hamil dapat dilangsung tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
3.Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.


Wallahu a'lam bisshawab.

Artikel lainnya:

Pages